Pembubaran Ormas Anarkis Tak Perlu Bukti Yuridis
Rabu, 16 Februari 2011 – 18:18 WIB
Nusron bahkan menilai kelompok masyarakat beragama yang meyakini orang lain salah, sesat, kafir dan bahkan harus dibunuh, sama saja mengambil alih posisi Tuhan. Sebab, masalah sesat, kafir, menyimpang atau tidak yang paling berhak mengetahui adalah Allah Swt.
“Mereka yang menganggap orang lain itu salah dan harus disingkirkan itu berarti sudah ingin mengambil otoritas dan kemutlakan Tuhan. Sehingga mereka yang berbeda dari keyakinannya harus dibunuh dan dibubarkan. Bahwa soal sesat tidak sesat itu menjadi hak Allah Swt. Otoritas Tuhan kok mau diambil,” tandas dia.
Karena itu Nusron mempertanyakan hubungan antara kasus kerusuhan di Temanggung, Jawa Tengah, dengan vonis hakim terkait terhadap Antonius Richmond Bawengan dalam perkara penistaan agama. “Itu kan karena mereka menganggap dirinya paling benar dan orang lain salah,” katanya kecewa.
Menurut anggota FPG DPR RI ini, kekerasan agama selama ini seolah-olah menempatkan kebenaran hanya ada dalam agama Islam saja, sedangkan agama lain salah. Padahal, kebenaran itu sebagaimana yang diyakini selama ini adalah keyakinan dalam pandangan sendiri. “Jangan-jangan kita salah di mata mereka,” ujarnya.
JAKARTA - Pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) anarkis sudah tidak diperlukan lagi bukti-bukti yuridis bila ormas yang bersangkutan sudah
BERITA TERKAIT
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- Mensos Risma Tidak Akan Hadiri Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi
- BTN Berkomitmen Menindak Tegas Setiap Pelanggaran Hukum
- Kemensos Luncurkan Aplikasi Cek Bansos untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran