Pembunuh Agung Eko Saputra Terancam 15 Tahun Penjara

Pembunuh Agung Eko Saputra Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan pemuda di Balai Buntar Bengkulu terancam 15 tahun penjara. Foto Antarabengkulu.com/Jumen J

Sebelumnya, kata Pahala, dalam peristiwa yang menewaskan korban tersebut, korban dan pelaku sempat terlibat perkelahian di kawasan Gedung Balai Buntar Bengkulu.

Kemudian salah satu terduga pelaku memukuli korban dengan menggunakan balok kayu, sedangkan terduga pelaku lain langsung menghantam korban menggunakan batu sehingga korban terkapar. Saat korban terkapar terduga pelaku melarikan diri.

“Kedua belah pihak diduga dalam keadaan pengaruh minuman keras (miras), kemudian sempat terjadi perkelahian sehingga korban kemudian dikeroyok oleh para pelaku,” kata Pahala.

Dari tangan ketiganya juga disita barang bukti berupa 1 balok kayu, 1 bongkahan batu yang diduga digunakan para terduga pelaku untuk menyerang korban.

BACA JUGA: Sejumlah Pasangan Bukan Muhrim Tepergok Ngamar di Hotel, Nih Lihat

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 338 jo pasal 55 KHUP sub pasal 170 ayat 2 ke 3 KHUP lebih sub ke pasal 354 ayat 2 KHUP jo pasal 55 KHUP lebih - lebih sub pasal 351 ayat 3 ancaman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan Agung Eko Saputra yakni DH, 22, AS, 15, dan DK, 20, pada Minggu dini hari, terancam 15 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News