Pembunuh Agung Eko Saputra Terancam 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, kata Pahala, dalam peristiwa yang menewaskan korban tersebut, korban dan pelaku sempat terlibat perkelahian di kawasan Gedung Balai Buntar Bengkulu.
Kemudian salah satu terduga pelaku memukuli korban dengan menggunakan balok kayu, sedangkan terduga pelaku lain langsung menghantam korban menggunakan batu sehingga korban terkapar. Saat korban terkapar terduga pelaku melarikan diri.
“Kedua belah pihak diduga dalam keadaan pengaruh minuman keras (miras), kemudian sempat terjadi perkelahian sehingga korban kemudian dikeroyok oleh para pelaku,” kata Pahala.
Dari tangan ketiganya juga disita barang bukti berupa 1 balok kayu, 1 bongkahan batu yang diduga digunakan para terduga pelaku untuk menyerang korban.
BACA JUGA: Sejumlah Pasangan Bukan Muhrim Tepergok Ngamar di Hotel, Nih Lihat
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 338 jo pasal 55 KHUP sub pasal 170 ayat 2 ke 3 KHUP lebih sub ke pasal 354 ayat 2 KHUP jo pasal 55 KHUP lebih - lebih sub pasal 351 ayat 3 ancaman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan Agung Eko Saputra yakni DH, 22, AS, 15, dan DK, 20, pada Minggu dini hari, terancam 15 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan