Pembunuh Anak Petinggi PKS Lolos Dari Hukuman Mati
Minggu, 05 Maret 2017 – 01:11 WIB

Ijur (oranye). Foto: Kaltim Post/JPNN
Sebab, putusan yang ditetapkan PT Samarinda sama dengan tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta.
"Kami perlu musyawarah dengan pimpinan tetapi setelah ada penyataan sikap dari PH Ijur. Kalau berlanjut tentu kami siapkan kontra memori kasasinya," ucap Israq.
Sebelumnya, Ijur divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Sangatta karena terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Ney pada 2016 silam.
Ney merupakan anak Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKS Sangkulirang Faturahman. (aj)
Jurjani alias Ijur selamat dari hukuman mati meski sudah membunuh Ney (4) dengan sangat sadis beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan