Pembunuh Satu Keluarga Itu Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Satu Keluarga Itu Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Andi Lala, tersangka pembunuhan satu keluarga di Medan. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus pembunuhan sadis di Lubuk Pakam dan di Mabar, Sumut, Andi Lala alias Andi Matalata, 34, terancam hukuman mati.

Hal itu diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/8) sore.

Dalam surat dakwaan dibacakan secara terpisah oleh JPU Kadlan Sinaga. Namun dalam dua perkara tersebut, pria berusia 34 tahun itu dijerat dengan Pasal 340, 338, 365, dan 363 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa dikenakan pasal pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati," ungkap Kadlan kepada wartawan, usai sidang di PN Medan, kemarin sore.

Untuk perkara pertama, JPU membacakan surat dakwan atas pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek. Dalam kasus pembunuhan ini dengan terdakwa Andi Lala, istrinya, Reni Safitri (berkas terpisah) dan Irfan. Pembunuhan dimotif dendam Andi Lala terhadap korban, karena Reni dan Iwan Kakek berselingkuh.

Perselingkuhan kedua sudah berujung dengan berhubungan suami-istri. Hal tersebut, membuat terdakwa yang merupakan tukang las itu menaruh dendam terhadap korban.

"Reni mengakui sudah 4 kali?. Dengan pengakuan itu, terdakwa merasah sakit hati dan dendam sehingga terdakwa timbul untuk menghabiskan korban Iwan Kakek," jelas Jaksa dari Kejati Sumut.

Atas hal itu, Andi Lala dengan dibantu Irfan dan Reni menghabiskan nyawa korban di rumahnya di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.

Terdakwa kasus pembunuhan sadis di Lubuk Pakam dan di Mabar, Sumut, Andi Lala alias Andi Matalata, 34, terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News