Pembunuh Satu Keluarga Itu Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Kamis, 31 Agustus 2017 – 07:30 WIB
Usai mendengarkan pembacaan nota dakwaan, majelis hakim diketuai oleh Dominghus Silaban menunda sidang hingga pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi. Dalam pengawal ketat polisi bersenjata lengkap Andi Lala Cs langsung digiring kembali ke ruang tunggu tahanan di PN Medan.(gus/ila)
Terdakwa kasus pembunuhan sadis di Lubuk Pakam dan di Mabar, Sumut, Andi Lala alias Andi Matalata, 34, terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati