Pembunuhan Tari Telah Direncanakan, Korban Dirampok dan Diperkosa

Pembunuhan Tari Telah Direncanakan, Korban Dirampok dan Diperkosa
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan (tengah depan) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana di mapolresta, Jumat (5/1) siang. ANTARA/Sumarwoto

"Oleh karena itu, ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," ucap kasatreskrim. (antara/jpnn)


Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di tempat pembuatan bata.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News