Pembunuhan Tari Telah Direncanakan, Korban Dirampok dan Diperkosa
Jumat, 05 Januari 2024 – 16:36 WIB
"Oleh karena itu, ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," ucap kasatreskrim. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di tempat pembuatan bata.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget
- Alex Warga Garut Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Sadis Banget
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
- Kasus Pembunuhan Taruna STIP Marunda, Ada Tersangka Baru?
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar