Pembunuhan Tari Telah Direncanakan, Korban Dirampok dan Diperkosa
Jumat, 05 Januari 2024 – 16:36 WIB

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan (tengah depan) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana di mapolresta, Jumat (5/1) siang. ANTARA/Sumarwoto
"Oleh karena itu, ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," ucap kasatreskrim. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di tempat pembuatan bata.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan