Pemda Bandel, Jumlah PNS Harus Dipangkas
Selasa, 14 Februari 2012 – 00:54 WIB
Menurut Taufiq, pernyataan Eko sebenarnya masih kurang keras. Mestinya, ada sanksi yang lebih keras lagi yang diberikan kepada pemda yang masih membandel, yang tidak juga menyerahkan formasi kebutuhan CPNS yang disertai anjab dan ABK hingga tenggat waktu yang ditentukan.
Baca Juga:
"Kita memang harus paksa daerah untuk melakukan pembenahan pegawai. Bagi daerah yang membandel, harus dilakukan pengurangan jumlah pegawainya," cetus Taufiq.
Mekanisme pengurangannya seperti apa? Apakah sebagian pegawainya ditarik dan didistribusikan ke daerah lain yang masih kekurangan? "Bisa saja seperti itu. Tapi yang penting harus diberi sanksi. Mekanismenya seperti apa, nanti bisa dibicarakan lagi," bebernya.
Dikatakan, jika anjab dan ABK tidak dilakukan oleh pemda, maka upaya untuk pembenahan kepegawaian tidak akan berhasil. "Akan terus acak-acakan seperti sekarang ini. Maka pusat haru tegas, yang membandel harus diberi sanksi," cetusnya.
JAKARTA - Komisi II DPR mendukung langkah tegas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang mengharuskan pemda
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda