Pemda Boleh Ajukan Kuota CPNS, tapi...

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah memperketat regulasi terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Salah satunya pemda yang anggaran belanja pegawainya dominan atau lebih dari 50 persen tidak akan mendapatkan kuota CPNS baru.
Regulasi ini sejatinya bukan perdana diterapkan pemerintah. Pada rekrutmen CPNS 2014 lalu, pemerintah juga menjalankan kebijakan serupa.
Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM dan Aparatur Kementerian PAN-RB Arizal menjelaskan, mereka sudah memiliki peta anggaran gaji pegawai di setiap pemda.
Pengalaman tes CPNS 2014 lalu ada 40 instansi yang batal mendapat kuota pegawai baru karena duitnya habis untuk gaji pegawai. Diantaranya adalah Kabupetan Lumajang, Trenggalek, Probolinggo, Kota Denpasar, dan Kota Madiun. Selanjutnya ada Kabupaten Purworejo, Tulungagung, dan Kota Palembang serta Kota Bengkulu.
Arizal mengatakan, setiap pemda saat ini boleh mengajukan permintaan kuota CPNS baru. Namun Kementerian PAN-RB bisa mencoretnya, ketika anggaran belanja gaji pegawainya lebih dari 50 persen.
’’Tujuan aturan ini adalah, supaya ada alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur. Tidak tersedot semua ke belanja pegawai,’’ urai dia.
Dari segi manfaat, Arizal menjelaskan alokasi untuk pembangunan infrastruktur lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas. Dia mencontohkan ada pemda yang populai penduduknya 400 ribu jiwa dan PNS-nya ada 15 ribu orang.
JAKARTA – Pemerintah memperketat regulasi terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Salah satunya pemda yang anggaran belanja pegawainya
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi