Pemda Diminta Maksimalkan Fungsi Satlinmas Saat Pemilu dan Pilkada 2024
Sabtu, 22 Oktober 2022 – 03:29 WIB
Di mana salah satunya adalah membantu penanganan ketenteraman ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum.
Selain UU Pemda, penugasan anggota satlinmas dalam menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di TPS telah diamanatkan pada UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.(chi/jpnn)
Anggota satlinmas merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan khususnya.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Peneliti TSRC Sebut Kompleksitas Pemilu 2024 Munculkan Fenomena Split-Ticket Voting
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Lia Camino
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah
- Kepala Daerah Diingatkan Segera Cairkan Dana Hibah untuk Pilkada
- Mensos Risma Tidak Akan Hadiri Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel