Pemda Diminta Usir Makelar Tanah

Pemda Diminta Usir Makelar Tanah
Tampak salah satu lahan yang terlantar di Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Pemerintah daerah (Pemda) masih kelabakan menghadapi ulah makelar tanah. Mereka berlindung dibalik “topengnya” sebagai investor, menguasai lahan puluhan tahun tetapi tak kunjung melaksanakan kewajibannya untuk membangun.

Gara-gara makelar tanah ini, banyak lahan atau aset yang terlantar,” kata Asisten III Setda NTB H Lalu Syaffi, seperti dilansir Lombok Post (JPNN Group), Selasa (31/5).

Kabupaten/kota pun diharapkan segera menyiapkan amunisi untuk mengusir para investor abal-abal tersebut. Amunisi itu bisa berupa peraturan daerah (perda) yang mengatur soal pembayaran pajak khusus bagi investor yang menelantarkan lahan mereka.

Kalau mereka menelantarkan lahan, buatkan pajak besar-besar dan harus dibayar. Kalau mereka gak sanggup bayar, nanti kan kabur sendiri,” kata Syafii.

Menurutnya, aturan pengenakan pajak bagi lahan yang diterlantarkan investor itu bisa saja diatur dalam Perda. Namun, ia menyayangkan, sejauh ini, belum ada kabupaten/kota yang punya nyali untuk melawan para investor abal-abal.

Makanya kita dorong kabupaten/kota ini untuk beranilah siapkan perda seperti itu. Hadapi makelar tanah ini, kalau perlu sampai meja hijau,” tegas Syafii.

Ia membeberkan, kasus penelantaran lahan oleh investor di NTB masih marak terjadi, khususnya di area-area wisata. Banyak lahan yang dikuasai oleh investor puluhan tahun tetapi masih dianggurkan. Lahan itu justru sengaja disiapkan untuk dijual kembali pada investor lain dengan harga berkali-kali lipat.

“Praktik para makelar tanah ini kan jelas menghambat pembangunan kita. Investor yang benar-benar serius jadi sulit masuk karena dapat lahan, lahan jadi mahal karena dikuasai para makelar ini,” ungkap Syafii.

MATARAM – Pemerintah daerah (Pemda) masih kelabakan menghadapi ulah makelar tanah. Mereka berlindung dibalik “topengnya” sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News