Pemda Harus Jawab Laporan Jalan Bolong

Pemda Harus Jawab Laporan Jalan Bolong
Pemda Harus Jawab Laporan Jalan Bolong
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menginstruksikan kepada seluruh pemda untuk cepat merespon surat pengaduan masyarakat mengenai buruknya kondisi fasilitas publik. Bahkan, pemda diminta membuat standar berapa hari surat pengaduan dari masyarakat harus dibalas.  Gamawan mengaku mendapat informasi, ada pemda yang tak merespon pengaduan masyarakat, padahal sudah lima kali disurati.

"Ketika masyarakat melaporkan ada trotoar bolong-bolong, jalan berlubang, misalnya, maka harus cepat direspon.  Karena masyarakat butuh jawaban. Jika dalam dua hingga lima bulan tak dijawab, masyarakat pasti kecewa," ujar Gamawan Fauzi di depan sejumlah bupati yang menerima hibah aset, di gedung Kemendagri, Selasa (8/6).

Gamawan menjelaskan, upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan. Hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang menempatkan kinerja birokrasi Indonesia mendapat predikat terburuk nomor dua di Asia setelah India, katanya, harus menjadi bahan evaluasi.

Dikatakan Gamawan, sudah saatnya masing-masing pemda menetapkan standar waktu untuk merespon laporan masyarakat. Disebutkan, ada sejumlah daerah yang sudah bagus dalam merespon keluhan masyarakat, seperti melalui dialog interaktif di radio, maupun menggunakan media cetalk"Silakan daerah membuat inovasi-inovasi," ujarnya.

Dipaparkan Gamawan, bentuk pelayanan publik ada dua jenis, yakni yang berupa pelayanan pemberian izin-izin, dan pelayanan non materi yang berupa respon terhadap pengaduan masyakarat.  Yang berupa pelayanan perizinan, saat ini sudah ada 361 daerah yang menerapkan pelayanan satu pintu.

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menginstruksikan kepada seluruh pemda untuk cepat merespon surat pengaduan masyarakat mengenai buruknya kondisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News