Pemda Jangan Sembarangan Bentuk Dinas
Pemerintah Pusat Perketat Pengawasan
Senin, 28 Desember 2009 – 19:49 WIB
Pemda Jangan Sembarangan Bentuk Dinas
JAKARTA - Seiring pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) memang diberi kebebasan untuk menyusun struktur kelembagaan di daerah masing-masing. Meski demikian, Pemda diminta tidak sembarangan membentuk badan atau dinas. Menurutnya, sah-sah saja Pemda membentuk badan atau dinas asalkan tetap mengacu pada UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ismadi menjelaskan, dalam aturan tersebut sudah ditegaskan jumlah badan dan dinas yang dibentuk Pemda didasarkan pada jumlah penduduk.
Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ismadi Ananda, mengungkapkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan banyak daerah dengan struktur organisasi terlalu gemuk. Menurut Ismadi, perlu ada restrukturisasi atau perampingan.
Baca Juga:
Ismadi beralasan, struktur Pemda yang terlalu gemuk justru mennyedot banyak anggaran daerah. Karenanya Pemda diminta mengikuti aturan yang ada. "Meski ada otonomisasi, pemda tetap harus tetap berpatokan pada peraturan perundangan. Di samping itu harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah," ujar Ismadi di Jakarta, Senin (28/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Seiring pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) memang diberi kebebasan untuk menyusun struktur kelembagaan di daerah masing-masing.
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, SMK Waskito Dukung Penegakan Hukum
- Megawati Percaya Diri Diterima Jika Melamar Kerja Jadi Koki
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube