Pemda Mau Mengajukan Formasi PPPK 2022 untuk Honorer, tetapi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengungkapkan rata-rata pemerintah daerah (pemda) bersedia mengajukan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022.
Namun, kata dia, syaratnya adalah seluruh penggajiannya ditanggung pusat, seperti terhadap pegawai negeri sipil (PNS).
Fikri mengatakan apabila pemerintah pusat tidak mau menanggungnya, maka akan banyak pemda yang mundur dan tidak membuka pendaftaran PPPK 2022.
"Ini yang harus diantisipasi (pemerintah) pusat. Jangan sampai formasi 758 ribuan untuk PPPK 2022 tidak terisi maksimal," kata Abdul Fikri Faqih kepada JPNN.com, Sabtu (7/5).
Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan permintaan tersebut sudah disampaikan para kepala daerah, baik saat momen kunjungan kerja Komisi X maupun dalam rapat Panja Formasi Guru Tenaga Kependidikan (GTK) PPPK 2022.
Diketahui, dalam rapat Panja pada April 2022, para kepala daerah diminta pemerintah pusat mengalokasikan formasi PPPK 2022 sebanyak-banyaknya. Hal ini untuk mengakomodasi 193 ribu lebih guru honorer yang lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021.
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Korea (Jeriko) mengungkapkan siap mengajukan formasi PPPK guru semaksimal mungkin.
Itu karena kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) cukup banyak.
Pemda bersedia mengusulkan formasi PPPK 2022 sebanyak-banyaknya untuk honorer, tetapi ada syaratnya.
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen