Pemeras Mahasiswi Bermodal Foto Bugil Dijerat UU ITE
Selasa, 19 Februari 2013 – 03:04 WIB
PALU – Penyidik Subdit Eksus Polda Sulteng telah melimpahkan berkas perkara pemerasan terhadap seorang mahasiswi di Kota Palu. Kini penyidik tinggal menunggu petunjuk dari jaksa, terkait lengkap tidaknya, berkas perkara pemerasan bermodalkan foto bugil korban tersebut. Masih menurut dia, dalam berkas perkara yang dilimpahkan tersebut, tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 dan 4 undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 6 miliar. “Pasal itu yang kita terapkan, tapi nanti kita lihat lagi, apakah jaksa juga menginginkan penyidik menambahkan pasal lain yang berhubungan dalam kasus ini,”terangnya.
Kepada wartawan, Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), AKBP Utoro Saputro membenarkan, jika berkas perkara telah dilimpahkan penyidik pekan kemarin. Dikatakan Utoro, jaksa nantinya yang berwenang meneliti berkas perkara, dengan tersangka Wardono alias Doni, warga Indramayu itu.
“Penyidik nanti tinggal menunggu, apakah berkas BAP-nya sudah lengkap, atau ada yang masih harus ditambahkan,” jelas mantan Kabag Binkar, Biro SDM Polda Sulteng ini.
Baca Juga:
PALU – Penyidik Subdit Eksus Polda Sulteng telah melimpahkan berkas perkara pemerasan terhadap seorang mahasiswi di Kota Palu. Kini penyidik
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba