Pemerataan Industri Digital Dapat Dilakukan Melalui Mekanisme KEK

Pemerataan Industri Digital Dapat Dilakukan Melalui Mekanisme KEK
Kehadiran KEK dapat menjadi basis untuk menggerakkan roda ekonomi digital dan menggerakkan roda digitalisasi di Indonesia. Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

Kemudahan Investasi

Sementara itu, untuk menarik investasi ke daerah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengungkapkan pemerintah daerah (Pemda) patut melakukan beberapa hal untuk menarik investasi masuk ke daerah.

Dari aspek kebijakan, pemda harus menyusun sejumlah peraturan mulai dari perda tentang perizinan berusaha dan mempercepat proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Karena ini menjadi kunci dari online single submission berbasis risiko," kata sosok yang akrab disapa Armand itu.

Menurut dia, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), Pemda juga harus mempercepat penyusunan perda terkait pajak dan retribusi daerah.

"Jadi, Pemda di level provinsi ataupun kabupaten harus mempercepat penyusunan perda pajak dan retribusi itu," ungkapnya.

Kemudian dari aspek kelembagaan dan birokrasi, pemda juga perlu menyiapkan sumber daya manusia (SDM). Aparat perlu meningkatkan kapasitas dan kemampuan, termasuk dalam hal penguasaan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Penyederhanaan birokrasi melalui deeselonisasi juga perlu dilakukan guna mempercepat proses pelayanan perizinan di daerah.(fri/jpnn)

Kehadiran KEK perlu didukung apalagi menjadi basis untuk menggerakkan roda ekonomi digital, menggerakkan roda digitalisasi di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News