Pemerintah Akan Paksa LSM Asing jadi Ormas Lokal

Pemerintah Akan Paksa LSM Asing jadi Ormas Lokal
Pemerintah Akan Paksa LSM Asing jadi Ormas Lokal
Gamawan menambahkan, hal itu sebagai sebagai bentuk ketaatan mereka terhadap undang-undang yang ada. Selain itu mereka juga harus melaporkan penggunaan keuangannya sekalipun organisasi tersebut merupakan kepunyaan warga negara asing. “Jadi kita (Kementerian Dalam Negeri) harus tahu buat apa saja uang itu digunakan,” tegasnya.

Gamawan menilai langkah ini dinilai penting guna menghindari kemungkinan lembaga yang beroperasi di Indonesia sebagai alat pencucian uang atau erbagai macam kegiatan ilegal lainnya. “Ingat juga efeknya, kalau tidak ada konsolidasi, bisa saja teroris melalui itu. Apakah dengan kebebasan (kita) mengorbankan itu? Di DPR saya sampaikan itu,"ungkapnya.

Sementara itu terkait keberadaan lembaga UNICEF, UNESCO, UNDP maupun yang sejenis lainnya, menurut Gamawan tidak masuk dalam kategori ormas. Alasannya, lembaga-lembaga tersebut merupakan bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Sehingga sama sekali tidak masuk dalam RUU Ormas.(gir/jpnn)

JAKARTA - Setiap warga negara asing yang mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia, status kelembagaannya harus tetap sebagai ormas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News