Pemerintah akan Revisi PNBP

Pemerintah akan Revisi PNBP
Pemerintah akan Revisi PNBP
JAKARTA -Pemerintah segera merevisi Keputusan Presiden No.75 tahun 2006 yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Diantaranya tentang pembayaran royalti batubara dalam bentuk in kind sebesar 13,5% kepada pemerintah dari perusahaan PKP2B (Pengusaha Kontraktor Pemegang Izin Pengusahaan Batubara).

Jacobus Purwono, Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (Dirjen LPE) Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) mengatakan setidaknya ada dua hal yang akan direvisi dan dimasukkan dalam Keppres baru nanti.Pertama soal penugasan bagi PT PLN (Persero) serta anak usahanya untuk mengelola batubara jatah pemerintah tersebut. Kedua soal penetapan harga jual batubara jatah pemerintah kepada PLN.

"Jadi PLN itu tetap membayar kepada pemerintah, harganya akan ditetapkan patokannya untuk masing-masing kandungan kalori batubaranya. Yang pasti harganya tidak merugikan negara atau PLN. Dan yang lebih penting lagi sebenarnya bukan soal harga, tapi keamanan pasokan. Kalau harga, pemerintah bisa kasih murah ke PLN supaya menurunkan subsidi," kata Purwono, di sela acara Rapat Koordinasi Nasional Kadin Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral 2008 di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (18/11).

Selama revisi Keppres masih dalam proses pembahasan, pemerintah meminta PLN untuk melakukan berbagai persiapan dalam rangka menampung batubara jatah pemerintah."Persiapan harus dilakukan dari sekarang, tanpa menunggu jatah royalti 13,5% itu anak usaha PLN sudah harus mencari skema security of supply penyediaan energi primer terutama batubara. Jangan hanya menunggu dari 13,5%, karena itu hak negara, bisa diambil dalam bentuk uangnya atau bentuk batubaranya," kata Purwono.

JAKARTA -Pemerintah segera merevisi Keputusan Presiden No.75 tahun 2006 yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Diantaranya tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News