Pemerintah akan Tarik 3000 Pekerja Anak

Pemerintah akan Tarik 3000 Pekerja Anak
Pemerintah akan Tarik 3000 Pekerja Anak
JAKARTA- Pemerintah menargetkan menarik 3000 pekerja anak yang tersebar di 13 Provinsi dan 50 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, penarikan pekerja anak itu bertujuan untuk mempersiapkan anak kembali ke dunia pendidikan setelah sebelumnya dilakukan pendampingan di shelter.

"Penghapusan pekerja anak dari pekerjaan terburuk ini harus menjadi prioritas semua daerah. Program ini harus melibatkan kerja sama lintas sektoral dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat," kata Muhaimin Iskandar usai membuka lokakarya nasional tentang Meninjau Status Saat ini dan Perencanaan Penghapusan Pekerja Anak di Masa Depan, di Jakarta, Senin (5/7).

Muhaimin menegaskan pemerintah memiliki komitmen yang besar untuk menghapuskan pekerja anak. Komitmen ini dibuktikan dengan diratifikasinya dua Konvensi ILO (International Labour Organization). Kedua ratifikasi tersebut adalah Nomor 138 mengenai Usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja dan Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan segera penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.

“Rratifikasi itu juga dimasukkan dalam bentuk dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2000. Selain itu, isi substansi teknis kedua Konvensi ILO terdapat padaUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," imbuh Muhaimin.

JAKARTA- Pemerintah menargetkan menarik 3000 pekerja anak yang tersebar di 13 Provinsi dan 50 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Menurut Menteri Tenaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News