Pemerintah Aktif Minta Masukan Masyarakat terkait Turunan UU Cipta Kerja

Pemerintah Aktif Minta Masukan Masyarakat terkait Turunan UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja dinilai mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan. Ilustrasi. Foto: Antara

Sementara itu, Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal, Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia juga dibutuhkan investasi.

Hal ini yang menjadi persoalan bersama untuk menciptakan ekosistem yang baik bagi investasi.

Namun, hadirnya Undang-undang Cipta Kerja menjadi jawaban dari sisi investasi di mana kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan.

“Dengan ditekennya UU Cipta Kerja yang dilengkapi dengan aturan turunnya, dapat mendorong Indonesia membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau sovereign wealth fund,” kata Ferry.

Tujuan pembentukan LPI ini, kata Ferry, untuk mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek.

“Jika keuangan negara dikelola dengan baik untuk menyokong proyek-proyek yang memiliki nilai tambah ekonomi Indonesia, akan terjadi peningkatan pada FDI negara,” ujar Ferry.

Selain itu, pemerintah juga melakukan intervensi terhadap pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Di mana pemerintah memberikan kemudahan izin berusaha dengan penghapusan distribusi izin gangguan (HO), melakukan penyesuaian tarif pajak dan tarif redistribusi yang berkala secara nasional, pemberian insentif fiskal oleh daerah, perbaikan evaluasi Raperda dan pengawasan perda agar sesuai dengan kebijakan fiskal nasional. Kemudian, pemberian sanksi berupa penundaan DAU atau DBH.

Pemerintah menyerap aspirasi dan masukan dari akademisi, praktisi, pengusaha maupun masyarakat umum dalam penyempurnaan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News