Pemerintah Aktif Minta Masukan Masyarakat terkait Turunan UU Cipta Kerja

Pemerintah Aktif Minta Masukan Masyarakat terkait Turunan UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja dinilai mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan. Ilustrasi. Foto: Antara

“Jadi mengoptimalkan kebijakan PDRD untuk mendukung penyelesaian program-program prioritas atau Program Strategis Nasional,” tambah Ferry.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta Gamal Suwantoro mengamini pernyataan tersebut, bahwa dengan optimalisasi PDRD mampu mendukung pengembangan ekonomi daerah melalui berbagai pemangkasan izin.

“Kami sangat setuju nanti ada Peraturan Pemerintah yang bisa menjembatani aturan Perda. Karena selama ini aturan terkait pajak daerah jika direviisi biayanya cukup tinggi,” ucap Gamal.

Di sisi lain, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Rizal Yaya memberikan catatan pada pemerintah dapat mempertimbangkan penanaman modal dalam negeri.

Hal ini merujuk data BPS bahwa selama pandemi total realisasi investasi Indonesia tahun 2020 mencapai Rp.611,6 triliun, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2019.

Sedangkan penanaman modal luar negeri meningkat dari tahun 2010 hingga 2017, tetapi turun dalam 2 tahun terakhir.

“Tren penanaman modal dalam negeri yang meningkat dalam 10 tahun terakhir dari aspek jumlah dana maupun jumlah proyek, menunjukkan bahwa di dalam negeri pun memiliki potensi dana dan sumber dana yang bisa di gali dan kemudian berkontribusi untuk membangun bangsa. Ke depan diharapkan LPI mampu mengelolanya dengan baik untuk pembangunan bangsa,” kata Rizal.

Seminar ini juga dihadiri secara daring oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Gunawan Budiyanto, dan Sekretaris Eksekutif I KPCPEN Raden Pardede. Sementara dalam sesi diskusi panel dimoderatori oleh Tim Komunikasi KPCPEN Riga Danniswara.

Pemerintah menyerap aspirasi dan masukan dari akademisi, praktisi, pengusaha maupun masyarakat umum dalam penyempurnaan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News