Pemerintah Beri Peringatan Tegas Bagi Pelaku Industri Minyak Goreng, Simak!
Selasa, 05 April 2022 – 21:41 WIB
Kemenperin berharap perusahaan yang belum mendaftar agar segera mendaftarkan diri, mengingat program ini bersifat wajib. (mcr28/jpnn)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pelaku industri dan distributor minyak goreng curah bersubsidi wajib mematuhi regulasi.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- Solidaritas Buruh Harapkan Prabowo Bentuk Tim Transisi
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Pemerintah Siap Blokir Gim yang Mengandung Kekerasan
- Said Abdullah Minta Pemerintah Mewaspadai Dampak Perang Israel dengan Iran