Pemerintah Beri Peringatan Tegas Bagi Pelaku Industri Minyak Goreng, Simak!
Selasa, 05 April 2022 – 21:41 WIB

Industri minyak goreng. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Kemenperin berharap perusahaan yang belum mendaftar agar segera mendaftarkan diri, mengingat program ini bersifat wajib. (mcr28/jpnn)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pelaku industri dan distributor minyak goreng curah bersubsidi wajib mematuhi regulasi.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing