Pemerintah Blokir 2.455 Rekening dan e-Wallet yang Terhubung ke Judi Online

Pemerintah Blokir 2.455 Rekening dan e-Wallet yang Terhubung ke Judi Online
Ilustrasi - Sindikat judi online. Foto: ANTARA/Shutterstock

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.455 akses keuangan yang terhubung dengan judi online.

Hal tersebut disampai langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Akses keuangan yang dimaksud ialah rekening bank dan dompet elektronik atau dikenal juga dengan nama e-wallet.

“Hingga 17 September 2023, pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Penutupan akses keuangan yang terafiliasi judi itu merupakan hasil kolaborasi lintas pihak industri dan pemerintah dalam memerangi judi online.

Dalam hal memutus akses keuangan yang terafiliasi judi online, Kemenkominfo secara rutin membantu proses identifikasi rekening terkait dan hingga 17 September 2023 ada sebanyak 1.931 rekening yang diduga terkait dengan praktik ilegal itu.

"Kami kepung semuanya, semua perangkat, semua alat, semua hal yang bisa berhubungan dengan judi online, kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk sistem pembayarannya, dengan OJK untuk mengawasi perbankannya," kata Budi.

Selain itu, Kemenkominfo yang bertanggung jawab menciptakan ruang siber Indonesia produktif secara rutin memutus akses ke konten-konten maupun situs web terkait judi online.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.455 akses keuangan yang terhubung dengan judi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News