Pemerintah Blokir 2.455 Rekening dan e-Wallet yang Terhubung ke Judi Online
Tercatat hingga 17 September 2023, Kemenkominfo telah memutus akses ke sebanyak 971.285 konten dan situs judi online.
"Kami ingin membuat supaya suasana atau ekosistem judi online tidak nyaman buat mereka, biar saja mereka bikin lagi, kami tutup lagi, mereka buat lagi kami tutup lagi," tegas Budi.
Budi menyadari pelaku judi online akan terus mencari cara untuk melancarkan aksinya, meski ruang geraknya telah dibatasi secara signifikan dengan berbagai cara oleh pemerintah.
Oleh karena itu, Kemenkominfo mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan menolak dan menjauhi praktik judi online.
Di samping itu, masyarakat diminta untuk saling mengingatkan satu sama lain bahwa judi online merupakan kegiatan merugikan dan dilarang secara hukum.
Apabila ditemukan masyarakat yang melanggar aturan itu maka akan ada konsekuensi hukum yang bisa diterapkan dan menjerat pelaku judi online.
"Kami tidak pandang bulu, termasuk pihak kepolisian juga kami koordinasikan mereka mau serius untuk membersihkan, membantu, menindak secara hukum semua orang yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum," ancam Menteri Budi. (antara/jpnn)
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.455 akses keuangan yang terhubung dengan judi online.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers
- Menkominfo Dukung Ajaib Wujudkan Indonesia Emas Lewat Teknologi
- Warga Mesir Ingin Menduniakan Bahasa Indonesia, Animonya Tinggi
- Mengenali Ancaman Judi Online dan Bedanya dengan Gim Daring
- Kecanduan Judi Online, Pasutri Lansia Nekat Mencuri
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara