Pemerintah Diminta Segera Menerbitkan PP Antiterorisme

Pemerintah Diminta Segera Menerbitkan PP Antiterorisme
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Foto: Humas DPR RI

“Tiap UU perlu turunan dalam hal ini peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana dari tiap UU. Kami amanatkan PP tersebut bisa turun paling lama 100 hari setelah UU ini disahkan,” jelas Syafi’i.(boy/jpnn)


Taufik Kurniawan mendorong eksekutif segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Antiterorisme yang sudah disetujui DPR RI.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News