Pemerintah Diminta Tetapkan Batas Waktu Penelitian Penyakit Gagal Ginjal Akut

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena berharap pemerintah bisa memberikan batas waktu ketika peneliti kesehatan hendak melaksanakan investigasi terhadap penyakit gagal ginjal akut misterius.
"Tentu ada batasan investigasi dilakukan pemerintah," ujar Melki sapaan Emanuel Melkiades Laka Lena melalui layanan pesan, Kamis (20/10).
Menurut legislator Fraksi Partai Golkar itu, investigasi yang dilakukan berkaitan dengan hambatan anak menggunakan obat bentuk sirup dan parasetamol.
Melki menyebutkan bakal ada persoalan saat anak yang sakit membutuhkan parasetamol, tetapi penggunaan obat justru dilarang pemerintah.
Obat berbentuk sirup dan parasetamol dilarang penggunaannya seusai merebak penyakit gagal ginjal akut.
"Jadi, jangan tidak memberikan batas waktu untuk investigasi," ujar Melki.
Sebelumnya, Kasi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI dr. Ngabila Salama, MKM menyebutkan kasus gagal ginjal akut di Indonesia mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada Agustus 2022.
Di DKI Jakarta akumulasi sejak Januari 2022 sampai hari ini (18/10) tercatat 49 kasus gagal ginjal akut.
Melki menyebutkan bakal ada persoalan saat anak yang sakit membutuhkan parasetamol, tetapi penggunaan obat justru dilarang pemerintah.
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing