Pemerintah Diminta Tidak Naikan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Menurutnya, kalaupun ada kenaikan, seharusnya jangan terlalu tinggi. Kenaikan 10 persen untuk yang tahun ini saja sudah menimbulan gangguan terhadap pedagang pasar, apalagi mengingat saat ini keadaan ekonomi tidak menentu.
Maulana menilai, wacana menaikkan tarif cukai sebesar 8,9 persen tidak tepat karena pengaruhnya hanya akan memperburuk perdagangan retail yang keadaanya sekarang masih lesu
“Kenaikan cukai sebesar 8,9 persen akan sangat besar pengaruhnya. Karena pengaruhnya bukan hanya ke rokok, yang lain-lain juga ikut naik. Makanya, usaha perdagangan retail saja sekarang sudah lesu, apalagi ada kenaikan itu” jelas Maulana.
Karena itu, keduanya meminta pemerintah untuk ekstra hati-hati dalam menentukan kebijakan di industri hasil tembakau yang menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar di Indonesia.(chi/jpnn)
Kenaikan tarif rokok secara rata-rata tertimbang sebesar 10,5 persen telah menyebabkan volume industri anjlok hingga 6 persen pada semester pertama.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda Upayakan Dampak Dana Bagi Hasil CHT Lebih Terukur
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga
- GAPPRI Minta Pengaturan Rokok Konvensional Dipisahkan dari RPP Kesehatan
- Pemerintah RI Diharapkan Bisa Memaksimalkan Produk Tembakau Alternatif
- Bea Cukai Bahas Pemanfaatan Dana Bagi Hasil CHT Bersama Pemda di 2 Wilayah Ini