Pemerintah Dorong Pelaku Usaha Menjalankan Bisnis Beretika

Pemerintah Dorong Pelaku Usaha Menjalankan Bisnis Beretika
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada acara penganugerahan Proper Kementerian LHK tahun 2018 kepada 20 perusahaan peringkat Proper EMAS di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (27/12). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau Proper adalah trigger, tools dari Pemerintah untuk mendorong para pelaku usaha menjalankan aktivitas bisnis yang beretika, berwawasan lingkungan dan bertanggung jawab.

Menurutnya, perusahaan secara mandiri harus terus-menerus mengembangkan inovasi dan menerapkan efisiensi pemanfaatan sumber daya dan produksi bersih untuk menghemat sumber daya alam demi kepentingan generasi saat ini dan mendatang.

“Itulah hakekat dari peran perusahaan dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan,” tegas Siti Nurbaya ketika memberikan sambutan pada acara penganugerahan Proper Kementerian LHK tahun 2018 kepada 20 perusahaan peringkat Proper EMAS di Hall Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (27/12) malam.

Acara tersebut dihadiri para pimpinan dari 20 perusahaan Proper EMAS dan 155 perusahaan Proper HIJAU, Ketua Komisi IV DPR Edi Prabowo, CEO Perusahaan, dan pejabat kementerian terkait.

Proper periode 2017 - 2018 diikuti sebanyak 1.906 perusahaan dengan pengembangan kriteria baru yaitu Life Cycle Assesment (LCA) dan memasukkan kriteria capaian SDG’s. Berdasarkan evaluasi Tim Teknis dan pertimbangan Dewan Pertimbangan Proper

Menteri Siti menghargai inisiasi yang dilakukan melalui PROPER, dalam menjalankan amanah dari Peraturan Presiden No. 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Perpres tersebut mengatur bahwa Pelaku Usaha merupakan salah satu pemangku kepentingan yang dapat berperan dalam melaksanakan Sustainable Development Goals atau SDGs.

Pemerintah sebagai penggerak utama pencapaian tujuan SDGs memerlukan kolaborasi dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan yaitu industri (sektor swasta/bisnis), media, masyarakat, NGOs, lembaga pendidikan dan stakeholders lainnya.

Siti menjelaskan dunia usaha dengan kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya wajib berperan dalam mencapai SDGs sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing. Pilar pembangunan lingkungan yang merupakan satu dari empat pilar SDGs terdiri dari 6 goals, 56 target serta 70 indikator, berfungsi sebagai pengungkit untuk dapat mencapai tujuan akhir dari SDGs yaitu tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, dan tanpa kesenjangan.

Perusahaan secara mandiri harus terus-menerus mengembangkan inovasi dan menerapkan efisiensi pemanfaatan sumber daya dan produksi bersih untuk menghemat SDA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News