Pemerintah Harus Tegas Atasi Konflik Agraria

Pemerintah Harus Tegas Atasi Konflik Agraria
Pemerintah Harus Tegas Atasi Konflik Agraria
Untuk eksekutif, lanjut dia, Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) juga ada membentuk tim. Bahkan, Sandra mengingatkan pada 2001 juga sudah ada Ketetapan MPR untuk penyelesaian masalah konflik agraria ini. Yakni TAP MPR Nomro IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. TAP itu berisikan 8 pasal. “Tap ini masih berlaku, sudah jelas semua di situ (di dalam TAP),” katanya.

       

Lantas apakah permasalahan ini sudah ditindaklanjuti? Sandra menjawab memang sudah ditindaklanjuti. “Sebenarnya ada tindakan tapi tindakannya masih sangat parsial, tidak menyeluruh dan tidak menyentuh akar masalah,” katanya.        Dicontohkan dia, misalnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dibentuk deputi khusus untuk menyelesaikan konflik. “Tapi mana mampu selesaikan konflik yang disebabkan institusi mereka sendiri,” katanya.

       

Begitu juga di Kementerian Kehutanan, kata dia, baru-baru ini ada salah satu badan yang dibentuk untuk menyelesaikan konflik agraria ini. “Kemenhut baru dibentuk, dan belum bisa menyelesaikan,” katanya.

       

Dia menegaskan langkah konkrit yang harus dilakukan adalah pemerintah harus menahan diri, kemudian melakukan satu moratorium pemberian izin-izin baru. Menurutnya, Kemenhut sudah membuat komitmen untuk itu. “Tapi kalau tidak serius, dan di bidang lain juga tidak mengeluarkan moratorium, tidak akan bisa,” ungkapnya. Makanya, kata dia, perlu dikaji ulang, izin yang mau habis seharusnya jangan diperpanjang lagi. (boy/jpnn)

JAKARTA – Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sandra Moniaga mengakui bahwa masalah konflik pertanahan sudah sering terjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News