Pemerintah Jangan Lakukan Barter Kasus
Rabu, 10 Maret 2010 – 19:02 WIB
Pemerintah Jangan Lakukan Barter Kasus
Oleh karena itu, Aviliani menyebut bahwa pemerintah dan DPR harus sesegera mungkin merampungkan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sebagai protokol krisis, begitu pula dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kalau dua hal tersebut tidak ada, lalu krisis likuiditas terjadi, siapa yang akan bertanggungjawab? Kalau dua hal ini tidak tersedia, maka pemerintah dan DPR berada dalam posisi yang salah," tuturnya.
Baca Juga:
Selain itu, Aviliani juga meminta LSM untuk menghentikan praktek 'provokasi' terhadap dua lembaga negara yakni DPR dan pemerintah. "Kalau memang benar DPR akan membentuk Tim Pengawas Rekomendasi DPR, silakan saja. Tapi jangan terlalu mudah diprovokasi LSM. Pemerintah juga demikian, jangan terlalu sensitif dengan berbagai isu," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Dr Aviliani, meminta pemerintah untuk tidak mencampur-adukkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan