Pemerintah Jangan Lakukan Barter Kasus
Rabu, 10 Maret 2010 – 19:02 WIB
Oleh karena itu, Aviliani menyebut bahwa pemerintah dan DPR harus sesegera mungkin merampungkan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sebagai protokol krisis, begitu pula dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kalau dua hal tersebut tidak ada, lalu krisis likuiditas terjadi, siapa yang akan bertanggungjawab? Kalau dua hal ini tidak tersedia, maka pemerintah dan DPR berada dalam posisi yang salah," tuturnya.
Baca Juga:
Selain itu, Aviliani juga meminta LSM untuk menghentikan praktek 'provokasi' terhadap dua lembaga negara yakni DPR dan pemerintah. "Kalau memang benar DPR akan membentuk Tim Pengawas Rekomendasi DPR, silakan saja. Tapi jangan terlalu mudah diprovokasi LSM. Pemerintah juga demikian, jangan terlalu sensitif dengan berbagai isu," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Dr Aviliani, meminta pemerintah untuk tidak mencampur-adukkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Basarah MPR Mengecam Keras Pelarangan Ibadah di Tangsel: Apa Salahnya Orang Berdoa?
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya
- Pj Bupati Yudia Ramli Optimistis Musrenbangnas Tonggak Terwujudnya Indonesia Emas 2045
- Rayakan Kelulusan, Belasan Siswa SMA Coret Seragam dengan Corak Bintang Kejora
- Menteri Basuki: Rumah Dinas Menteri di IKN Selesai Juli 2024
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir