Pemerintah Keluarkan Keputusan soal Penggunaan Pemain Asing

Pemerintah Keluarkan Keputusan soal Penggunaan Pemain Asing
Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Foto: dok/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah turun tangan menyikapi polemik administasi pemain asing yang merumput di Indonesia. Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono mengungkap, sejumlah keputusan sudah diambil usai pertemuan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker), Kamis (20/4).

Dalam pertemuan itu hadir pihak Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), PSSI, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Kementerian Hukum dan HAM, serta tuan rumah Kemenaker.

"Intinya dari Kemenaker, Kemenkumham dalam hal ini Ditjen Imigrasi, membantu follow-up untuk percepatan proses terbitnya izin kerja," ungkap Joko.

PSSI, kata Joko, mengapresiasi pertemuan tersebut karena bisa membuat proses terkait pemain asing lebih mudah dan cepat.

"Spiritnya sama, semuanya tidak ingin ada yang melanggar, demi sepak bola nasional yang semakin baik," terangnya. (dkk/jpnn)

Berikut Enam Poin Kesepakatan antara PSSI, PT LIB, BOPI, Kemenkumham, dan Kemenaker

1. Permohonan RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing) langsung diajukan oleh klub (pengguna/penjamin) ke Kemenaker dengan tembusan ke BOPI, PSSI, dan Kemenpora
2. Permohonan IMTA (izin menggunakan tenaga kerja asing) langsung diajukan oleh klub (pengguna/penjamin)ke Ditjen Binapenta dan PKK (Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja) Kemenaker tanpa terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari BOPI
3. Setelah mendapatkan IMTA klub (pengguna/penjamin) mengajukan permohonan izin tinggal sementara/terbatas (Itas/Vitas) ke Dirjen Imigrasi Kemekumham dan wajib menyampaikan ke BOPI dan Kemenpora sebagai bahwan pengawasan di lapangan dan koordinasi antarinstansi terkait
4. Pemain asing untuk kepentingan trial, agen/klub diperbolehkan menggunakan Itas saat kedatangan paling lama 30 hari, berlaku hanya untuk pertandingan tidak resmi (non-liga)PSSI, setelah mendapatkan rekomendasi dari Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker, dan tidak dapat diperpanjang dan dikonversikan, dan klub wajib menyampaikan Itas kepada BOPI dan Kemenpora.
5. Apabila pada saat masa pertandingan kompetisi, pemain belum memiliki IMTA dan Itas, akan dilakukan penindakan baik oleh Ditjen Binapenta maupun Imigrasi atau lainnya, sesuai dengan aturan yang berlaku
6. Keputusan rapat ini berlaku sejak 20 April


Pemerintah turun tangan menyikapi polemik administasi pemain asing yang merumput di Indonesia. Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono mengungkap, sejumlah


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News