Pemerintah Kurangi Wewenang KPK

Pemerintah Kurangi Wewenang KPK
Pemerintah Kurangi Wewenang KPK
Menurut peneliti hukum ICW Febri Diansyah, pelemahan wewenang KPK tersebut disebabkan komisi selama ini dikepung berbagai kekuatan yang kontra pemberantasan korupsi. " Seharusnya KPK dilindungi undang-undang. Tapi, KPK justru dikepung berbagai kekuatan, di antaranya kebijakan yang koruptif dan anggota DPR yang anti pemberantasan korupsi," katanya kemarin.

Upaya pemandulan KPK tersebut sebelumnya mengemuka saat Indonesia Corruption Watch (ICW) membedah RUU Tipikor susunan pemerintah yang dibahas di DPR. Dalam draf itu muncul beberapa hal yang melemahkan gairah pemberantasan korupsi. Antara lain, penghilangan sifat kejahatan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa. Bukan hanya itu. Rancangan undang-undang juga tidak menyebutkan adanya hukuman minimal untuk tiap perbuatan korupsi yang diancam pidana. (git/iro)

JAKARTA - Pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terusik. Sebab, draf RUU Tindak Pidana Korupsi versi pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News