Pemerintah Lanjutkan Insentif Minyakita

Pemerintah Lanjutkan Insentif Minyakita
Pemerintah Lanjutkan Insentif Minyakita
JAKARTA - Harga minyak goreng dalam negeri kian terjangkau. Hal itu lantaran pemerintah kembali memberikan insentif untuk salah satu produk bahan pangan tersebut. Fasilitas tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPNDTP).

Pemberlakuan kebijakan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2011. PMK tertanggal 14 Februari 2011 tersebut tentang PPNDTP Atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri. PMK berlaku efektif mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2011.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan penghapusan tersebut komitmen dari pemerintah pada masyarakat dalam hal penyediaan kebutuhan pokok masyarakat. "Harganya terjangkau, higienis dan mudah diperoleh dengan adanya berbagai kemasan sesuai kebutuhan," katanya dalam siaran pers pekan lalu.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan PPNDTP untuk Minyakita  sejak 2008 lalu. Rencananya, insentif tersebut akan terus diperbarui sampai 2014 nanti. Kendati ke depan bakal dihapus, pemerintah mengharapkan insentif bagi para produsen tersebut bisa mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng murah di tempat penjualan langsung seperti pasar.

JAKARTA - Harga minyak goreng dalam negeri kian terjangkau. Hal itu lantaran pemerintah kembali memberikan insentif untuk salah satu produk bahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News