Pemerintah Menaikkan Tarif Angkutan Penyeberangan 11 Persen
Jumat, 06 Maret 2020 – 20:57 WIB
“Kenaikan tarif yang saat ini sedang diperhitungkan saya rasa akan cukup untuk konsumen. Hanya saja menjadi tugas bagi pemerintah dan penyedia jasa untuk meningkatkan derajat pelayanan dengan tingkat peradaban yang ada, dan setelah itu tentunya kita akan monitor terus,” katanya. (ant/mg8/jpnn)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengumumkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan, sekitar 11 persen.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Tarif Penyeberangan Hanya Naik 5%, Gapasdap Bakal Lakukan Ini
- Gelar Rakernis, Ditjen Hubdat Bekali PPNS Siap Hadapi Tantangan Penyelenggaraan LLAJ
- Cek Kesiapan Tol Jelang Angkutan Lebaran 2023, Kemenhub Gelar Koordinasi Lintas Instansi
- 16 UPUBKB Raih Akreditasi A, Dirjen Hendro Sugiatno Minta Kualitas Pelayanan Dijaga
- Kemenhub Dorong Pengembangan Destinasi Wisata di Jalur Pansela, Ini Tujuannya
- Kemenhub Genjot Penggunaan Angkutan Umum untuk Menekan Konsumsi BBM