Pemerintah Perketat Aturan Impor Besi

Pemerintah Perketat Aturan Impor Besi
Pemerintah Perketat Aturan Impor Besi
“Kami juga turut mempertimbangkan masukan dari instansi dan asosiasi industri terkait serta hasil rapat koordinasi dari Kantor Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi yang mengusulkan agar Permendag yang mengatur ketentuan impor besi atau baja dilakukan perpanjangan,” paparnya.

Untuk diketahui, ada beberapa pokok-pokok pengaturan impor besi atau baja dalam Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010. Pertama, besi atau baja hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen (IP)-Besi atau Baja atau penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT)-Besi atau Baja. Kedua, setiap perusahaan hanya dapat memiliki satu  pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja.

Ketiga, setiap impor Besi atau Baja oleh IP/IT-Besi atau Baja harus dilakukan verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor terlebih dahulu oleh surveyor di pelabuhan muat sebelum dikapalkan.

Keempat, perusahaan pemilik IP/IT-Besi atau Baja wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal setiap 3  bulan terhitung melalui website http:// inatrade.kemendag.go.id.


JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 tanggal 28 Desember


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News