Pemerintah Perlu Meluruskan Disinformasi Terkait UU Cipta Kerja

Pemerintah Perlu Meluruskan Disinformasi Terkait UU Cipta Kerja
Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, 13 Oktober 2020. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan secara umum UU Cipta Kerja mengandung 11 klaster yang bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Perumusan UU Cipta Kerja bertujuan untuk memperluas peluang lapangan kerja dan memangkas regulasi yang tumpang tindih serta prosedur yang rumit bagi pelaku usaha, seperti koperasi dan UMKM.

“Namun karena kesimpangsiuran informasi, disinformasi atas substansi UU Cipta Kerja dan hoaks beredar di media sosial, menimbulkan gejolak protes,” ujar Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Prof. Henri Subiakto dalam acara Forum Sosialisasi Online bertema Mengenal Lebih Baik Undang-Undang Cipta Kerja yang diikuti oleh 281 Penyuluh Informasi Publik dari seluruh Indonesia, Senin (19/10).

Menurutnya pemerintah perlu meluruskan disinformasi tersebut, dengan mensosialisasikan fakta-fakta tentang urgensi, manfaat, dan substansi penting UU Cipta Kerja kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Peran pemerintah ini turut didukung oleh Penyuluh Informasi Publik (PIP) yang tersebar di 518 kecamatan di seluruh Indonesia. PIP diminta untuk menyampaikan informasi yang benar, serta meluruskan disinformasi dan hoaks lewat berbagai media komunikasi,” paparnya.

Untuk itu PIP, menurut Henri perlu dibekali dengan wawasan dan pemahaman yang mumpuni terkait urgensi dan manfaat UU Cipta Kerja.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Bidang Ekonomi Kreatif Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari menyatakan PIP perlu memahami bahwa UU Cipta Kerja tersebut dibuat untuk kepentingan ekonomi kemasyarakatan terutama, sektor UMKM.

Menurut Fiki, 64 juta atau 99,9 persen pelaku usaha di Indonesia itu adalah UMKM. Di mana pelaku usaha UMKM ini mampu menyerap 97 persen tenaga kerja dan menyumbang PDB sekitar 60 persen.

Perumusan UU Cipta Kerja bertujuan untuk memperluas peluang lapangan kerja dan memangkas regulasi yang tumpang tindih serta prosedur yang rumit bagi pelaku usaha, seperti koperasi dan UMKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News