Pemerintah Perlu Meluruskan Disinformasi Terkait UU Cipta Kerja

Pemerintah Perlu Meluruskan Disinformasi Terkait UU Cipta Kerja
Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, 13 Oktober 2020. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Apa yang ada dalam UU Cipta Kerja ini kami yakini betul adanya untuk mendukung koperasi dan UMKM. Kita juga harus memikirkan masyarakat dan juga para investor. Investor itu kan bisa dari dalam negeri tidak melulu dari asing. Kita harus pikirkan juga investor dalam negeri yang mau bersaing dan berusaha, maka dari itu UU Cipta Kerja ini dibuat untuk mempermudah investor dalam berusaha. Kami mendorong PIP menyampaikan ini ke masyarakat luas,” ujarnya.

Selain itu, dengan adanya UU Cipta Kerja ini bisa mendorong UMKM masuk dalam digitalisasi. Di mana anak muda yang ingin membuat koperasi dulu sangat sulit harus memiliki syarat-syarat yang membingungkan, namun dengan adanya UU Cipta Kerja ini akan menjadi lebih mudah.

“Dulu kan kalau mau bikin koperasi minimal 20 orang, nah sekarang anak muda bisa bikin startup aja kan, jadi ini juga untuk mewujudkan revolusi industri 4.0, yang akhirnya UMKM juga akan naik kelas,” serunya.

Dari sisi Kementerian Ketenagakerjaan, meyakini bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja ini bisa mengakomodir para pengusaha dengan buruh. Dan juga membuka lapangan kerja yang semakin luas.

“Kita harus pikirkan tantangan bonus demografi, di mana dibutuhkan lapangan kerja yang luas. Dengan adanya UU Cipta Kerja ini untuk mempeluas lapangan kerja,” ujar Kepala Biro Humas Soes Hindharno.

Hal ini tentunya tidak dapat diselesaikan sendiri dengan hanya memperbaiki peraturan perundang-undangan di bidang  ketenagakerjaan tetapi juga harus diikuti dengan perbaikan regulasi di bidang lainnya.

Demikian pula penanganannya, permasalahan ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Perlu adanya sinergi dengan Kementerian/Lembaga sektor lainnya. Beberapa hal inilah yang kemudian diwujudkan dalam RUU Cipta Kerja,” tandasnya.(chi/jpnn)

Perumusan UU Cipta Kerja bertujuan untuk memperluas peluang lapangan kerja dan memangkas regulasi yang tumpang tindih serta prosedur yang rumit bagi pelaku usaha, seperti koperasi dan UMKM.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News