Pemerintah Pilih Opsi Harga Premium Naik
Kamis, 16 Februari 2012 – 15:09 WIB

Pemerintah Pilih Opsi Harga Premium Naik
Konsumsi BBM meningkat seiring meningkatnya pertumbuhan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. UU APBN 2012 mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan pembatasan BBM Bersubsidi secara bertahap dan Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjalankan amanah UU APBN 2012 tersebut. Pada ayat 6 UU tersebut dinyatakan, Pemerintah tidak boleh menaikkan BBM karena itu jika opsi yang dipilih adalah kenaikan harga BBM maka harus dilakukan perubahan UU APBN.
Baca Juga:
Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina Didik J Rachbini menilai, konsumsi BBM kendaraan pribadi menyentuh angka 11 juta kilo liter. Sehingga menghabiskan sekitar Rp45-50 triliun setahun. Fakta ini sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyebabkan pemborosan fiskal karena subsidi yang salah arah.
Dirinya mendorong pemerintah segera mengajukan rancangan perubahan APBN dengan mengutamakan pola kebijakan pengendalian subsidi secara matang dan sejumlah asumsi makro lain. Apalagi, diperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan berada di kisaran 6,1 persen, jauh lebih kecil dibandingkan asumsi pemerintah sebesar 6,7 persen. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah tengah menjajaki berbagai opsi pengendalian BBM bersubsidi. Diantara opsi-opsi yang mengemuka, konversi BBM ke Gas dinilai tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BRI Insurance Raih Penghargaan Cedant Terbaik di MAIPARK Award 2025
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 8 Mei Meroket Lagi, Berikut Daftarnya
- BI Catat 38,1 Juta UMKM Menggunakan QRIS Per Triwulan I 2025
- Feby Deru Kembangkan Kreatifitas Anak Muda lewat Fashion Incubation
- Tahun Depan Indonesia Bakal Bebas dari Truk Odol
- Luhut Binsar Anggap Wajar Pertumbuhan Ekonomi Melambat saat Transisi Pemerintahan