Pemerintah Resmi Larang Masuknya Paham ISIS

Pemerintah Resmi Larang Masuknya Paham ISIS
Pemerintah Resmi Larang Masuknya Paham ISIS

Presiden SBY juga menginstruksikan kepada Kementerian Kominfo untuk melakukan blokade atau blokir terhadap upaya-upaya penyebaran paham ISIS maupun IS melalui media sosial maupun Youtube.

Sedang kepada Kementerian Luar Negeri, menurut Menko Polhukam, Presiden SBY meminta  bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Polri, BIN, dan BNPT untuk melakukan clearing house bagi Warga Negara Indonesia yang akan berpergian khususnya ke Timur Tengah, ke daerah konfik maupun ke Asia Selatan.

“Daerah-daerah ini biasanya tempat pijakan awal mereka untuk menuju ke tempat-tempat konflik tersebut,” papar Djoko.

Lebih lanjut Menko Polhukam Djoko Suyanto menambahkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM akan melaksanakan operasi keimigrasian bagi warga-warga negara yang tidak jelas status keimigrasiannya.

Pemerintah, kata Djoko Suyanto, khususnya POLRI,  BNPT, TNI melaksanakan operasi penegakan hukum terhadap setiap tindakan-tindakan yang melanggar hukum, apakah itu tindakan-tindakan terorisme, maupun tindakan kejahatan yang lain.

Presiden mengingatkan meski masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, jangan mengecilkan arti 240 juta lebih masyarakat yang tidak setuju terhadap keberadaan paham ini,

”Jangan sampai hanya karena keberadaan simpati sekelompok kecil orang, kemudian menisbihkan perang dari 230 juta lebih umat Islam Indonesia yang moderat serta umat-umat dan kelompok-kelompok yang lain,” kata Djoko. (flo/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah secara resmi melarang masuk dan berkembangnya paham atau ideologi Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang kemudian menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News