Pemerintah Revisi Total Anggaran Penanganan Covid-19, Begini Respons Ramson Siagian DPR

“Sebaiknya seperti anggaran percepatan pembayaran, atau kompensasi pendapatan ke PLN dan Pertamina contohnya, itu tidak perlu masuk di anggaran PEN, karena itu adalah subsidi yang memang harus dibayar pemerintah dari APBN. Artinya ada atau tidak ada Covid-19, anggaran subsidi adalah kewajiban reguler pemerintah. Saya sudah sampaikan kepada Bu Menkeu (Sri Mulyani) mengenai ini,” imbuhnya.
Penggunaan istilah PEN, lanjut Ramson, adalah persoalan tentang bagaimana menjelaskan kepada publik.
“Seharusnya kalau memang subsidi, ya sebut saja subsidi. Tetapi kalau ini sudah masuk pada program pemulihan ekonomi maka anggarannya jadi naik dari semula Rp 405 triliun menjadi Rp 641,17 trilun, dan kemarin naik lagi menjadi Rp 677,2 triliun,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya akan tetap mendukung jika hal tersebut akan mulai diberlakukan. Ia mengatakan, pelaksanaan implementasinya harus tetap proporsional, mana yang reguler dilaksanakan oleh pemerintah seperti subsidi, dan mana yang merupakan penanganan Covid-19.
“Program pemulihan nasional itu bagus, jangan salah ya, hanya itu dimasukkan dalam program pemulihan yang memang extraordinary atau kejadian luar biasa karena dampak Covid-19, bukan yang reguler dimasukkan kepada program ekonomi nasional. Jangan digabung, karena dengan tidak digabung maka market akan melihat kondisi ekonomi masih baik-baik saja,” tutup Ramson.(ikl/jpnn)
Pemerintah kembali merevisi total biaya penanganan Covid-19 ke dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan pertambahan anggaran dari Rp 405,1 triliun menjadi Rp 677,2 trilun.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Penerbangan Haji 2025: Asep Minta Garuda Indonesia Beri Pelayanan Terbaik
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang