Pemerintah sedang Mempersiapkan Aturan untuk Pelaku Perjalanan Internasional
Minggu, 23 Mei 2021 – 06:41 WIB
"Keputusan yang diambil, tentunya mempertimbangkan keseimbangan pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata," lanjutnya.
Selain melarang masuknya warga negara asing (WNA) yang datang dari India, pemerintah juga akan mengatur WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP).
Tujuannya, mencegah meningkatnya penularan dari pelaku perjalanan internasional. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemerintah menyiapkan kebijakan terkait pelaku perjalanan internasional dengan mempersiapkan tahapan pembukaan travel corridor arrangement Singapura-Batam.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Melanggar Izin Tinggal, WN Bangladesh Ditahan Imigrasi Kalianda
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA
- Prajurit TNI AL Raih Medali di Kejuaraan Renang Tingkat Internasional
- Bawa Senjata Tajam, Bule Rusia Mengamuk di Restoran Bali
- Rumah Tangga WNA Berantakan, Biduan Dangdut TE Diduga Jadi Pelakor, Waduh