Pemerintah Siapkan Aturan Turunan Perpres TKA

Pemerintah Siapkan Aturan Turunan Perpres TKA
Sekjen Kemnaker Hery Sudharmanto saat membuka Rakor “Penyusunan Rancangan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Syarat, Kualifikasi dan Jabatan yang dilarang diduduki TKA di Jakarta, Selasa (17/4). Foto: Humas Kemnaker

Sementara itu, Dirjen Binapenta dan PKK Maruli menambahkan secara prinsip Perpres bertujuan penyederhaan prosedur dengan tetap mengikuti persyaratan ketat. Maruli berharap lintas K/L memikirkan penggunaan TKA dari segi persyaratan, larangan dan kebutuhan sektor. 

“Tapi harus tetap dipikirkan untuk tingkatkan daya saing, apakah syarat yang ketat itu akan menghambat atau menambah daya saing TKI.“Bapak yang pikirkan. Kalau sudah dipikirkan, tolong diinfo ke kita, nanti kita bareng-bareng lagi membuat Permenaker (Peraturan Menaker-red), “ katanya.

Deputi Satya Bhakti Parikesit mengatakan sesuai arahan Presiden pada rapat terbatas tentang penataan TKA pada 6 Maret lalu, dalam pengunaan TKA rekomendasi dari K/L dihilangkan seluruhnya dan tidak diperlukan lagi, kemudahan dalam penerbitan perizinan TKA dan fokus pada pengawasan dan sanksi yang tegas.

“Penyederhanaan perizinan itu prosedurnya tanpa mengesampingkan aspek keamanan keselamatan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan," ujar Deputi Satya.

Sementara tujuan penyederhanaan perizinan penggunaan TKA untuk meningkatkan investasi dalam rangka mendukung perekonomian nasional sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Sedangkan Asdep Yulius menyatakan Perpres 20/2018 telah mengatur pengecualian yang dapat diberlakukan kepada pemberi kerja TKA dan status TK dalam kondisi tertentu.

Pengecualian itu, pertama sifat pekerjaan yang bersifat sementara dengan masa paling lama enam bulan, tidak memerlukan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) baru. Kedua, pekerjaan yang bersifat mendesak bisa mempekerjakan TKA terlebih dahulu dan pengajuan permohonan RPTKA paling lambat dapat dilakukan 2 hari setelah TKA bekerja. Ketiga pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah (prioritas pemerintah) yang ditetapkan lebih lanjut oleh Permenaker. 

Rakor dihadiri oleh pejabat Kementerian ESDM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Negara, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.(jpnn)


Tujuan penyederhanaan perizinan penggunaan TKA untuk meningkatkan investasi dalam rangka mendukung perekonomian nasional.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News