Pemerintah Tetap Gunakan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan, Nih Alasannya
Rabu, 27 Oktober 2021 – 20:38 WIB
Menanggapi kritik terhadap penggunaan tes PCR sebagai syarat penerbangan, dia mengaku khawatir jika ada penumpang yang tidak melakukan tes PCR dan lolos mengikuti perjalanan udara.
Dengan begitu, seluruh penumpang pesawat tersebut akan dianggap sebagai suspek Covid-19.
"Dengan demikian, semua yang di pesawat itu harus dikarantina," tambah Kadir.
Untuk itu, pemerintah memilih untuk menurunkan harga tes PCR melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR yang mulai berlaku hari ini, Rabu (27/10).
Kemenkes menegaskan tes PCR tetap menjadi syarat bagi para pelaku perjalanan udara.
BERITA TERKAIT
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- Solidaritas Buruh Harapkan Prabowo Bentuk Tim Transisi
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Pemerintah Siap Blokir Gim yang Mengandung Kekerasan
- Mantap! Pelita Air Capai Tingkat Ketepatan Waktu hingga 95 Persen saat Arus Balik Lebaran