Pemerintah Tetap Gunakan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan, Nih Alasannya
Rabu, 27 Oktober 2021 – 20:38 WIB
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah kembali menurunkan tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa Bali dan Rp 300 ribu di luar wilayah tersebut.(mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kemenkes menegaskan tes PCR tetap menjadi syarat bagi para pelaku perjalanan udara.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- Solidaritas Buruh Harapkan Prabowo Bentuk Tim Transisi
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Pemerintah Siap Blokir Gim yang Mengandung Kekerasan
- Mantap! Pelita Air Capai Tingkat Ketepatan Waktu hingga 95 Persen saat Arus Balik Lebaran