Pemerintah Tetapkan 61 Cagar Budaya Baru
Senin, 30 November 2015 – 21:46 WIB

Direktur Jenderal Kebudayaan Kacung Marijan. Foto : dok jpnn
Penetapan Cagar Budaya Nasional dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional. Sedangkan penetapan cagar budaya provinsi, kab/kota adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Sebanyak 61 cagar budaya ditetapkan sebagai cagar budaya kota, kabupaten, provinsi, dan tingkat nasional. Menurut Direktur Jenderal Kebudayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Prabowo Pengin Menghapus Outsourcing, Legislator: Lebih Baik Memperbaiki Regulasi
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- Prabowo Ingin RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Legislator Singgung Soal RKUHAP
- Program MBG Dinilai Efektif, Tetapi Rawan Jadi Proyek Titipan