Pemerintah Tetapkan 61 Cagar Budaya Baru
Senin, 30 November 2015 – 21:46 WIB
Penetapan Cagar Budaya Nasional dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional. Sedangkan penetapan cagar budaya provinsi, kab/kota adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Sebanyak 61 cagar budaya ditetapkan sebagai cagar budaya kota, kabupaten, provinsi, dan tingkat nasional. Menurut Direktur Jenderal Kebudayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten