Pemerintah Tolak Talangi Lapindo
Masih Kurang Bayar Rp 918,7 M
Sabtu, 02 Juni 2012 – 07:19 WIB

Pemerintah Tolak Talangi Lapindo
JAKARTA - Pemerintah tidak akan menalangi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan di lokasi terdampak lumpur Lapindo di Sidoarjo. Versi pemerintah, hal itu adalah tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Anak perusahaan Grup Bakrie ini diminta segera menyelesaikan sisa pembayaran ganti rugi sebesar Rp 918,7 miliar pada tahun ini. Hingga kini PT MLJ masih menyatakan kesanggupannya untuk membayar seluruh kewajiban mereka. Sesuai kesepakatan, PT MLJ harus melunasi kewajibannya tahun ini. Sementara itu, kewajiban pemerintah masih akan dibayarkan pada 2012 dan akan tuntas pada 2013.
"BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) agar fokus mendesak Lapindo untuk menyelesaikan semua kewajibannya kepada korban lumpur dengan batas waktu akhir 2012. Saya dorong-dorong mereka agar segera membayar," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di kantornya kemarin.
Baca Juga:
"Itu saja yang bisa saya usahakan. Pemerintah tidak akan menalangi karena sudah ada pembagian tugas masing-masing," sambungnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah tidak akan menalangi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan di lokasi terdampak lumpur Lapindo di Sidoarjo. Versi pemerintah,
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi