Pemicu Suami Tembak Istri, Dor! Peluru Tembus Leher Belakang
Selasa, 29 November 2022 – 04:59 WIB
Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Yorisa Prabowo mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 44 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Pelaku akan dikenai ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," katanya. (antara/jpnn)
Secara keji suami tembak istri menggunakan airsoft gun. Korban masih hidup dan mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya