Pemidanaan Helmut Hermawan Bertentangan dengan Asas Hukum dan Semangat Cipta Kerja

Pemidanaan Helmut Hermawan Bertentangan dengan Asas Hukum dan Semangat Cipta Kerja
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Jangan sampai orang itu sudah terproses di BAP bolak balik gitu atau di interview bolak-balik tapi sebetulnya peristiwa pidananya tidak ada atau tidak terjadi. Jadi potensi abuse of powernya juga besar, kalau kita tidak melihat ultimum remedium itu sebagai sesuatu yang penting sebagai sesuatu yang istimewa dari konteks hukum pidana," kata Eva.

Menurutnya, dalam kaitannya dengan undang-undang pertambangan atau isu tentang pertambangan itu utamanya adalah kepada konteks perizinan.

Eva pun menyebut bahwa dalam konteks pertambangan irisan keperdataannya itu sangat tinggi.

"Sebab dalam konteks kontrak kontrak karya pertambangan itu kadang-kadang kita lihat dalam isu misalnya, apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak? Karena kalau kita mau menggunakan Pasal 378 KUHP itu menjadi tidak mudah."

"Karena kalau saya lihat dalam konteks perizinan inilah sebetulnya mekanisme pencegahan atau pengendalian dari pemerintah itu sudah ada. Nah kalau konteks perizinan ini yang menjadi isu, di bidang administratif, maka sanksi administratif ini menjadi sesuatu yang saya kira lebih tepat. karena memang pelanggaran atas perizinan otoritasnya ada pada pemerintah ada pada negara," ujarnya. (dil/jpnn)

UU Cipta Kerja memberikan ruang yang begitu besar untuk penggunaan asas ultimum remedium dan prinsip una via dalam sengketa pertambangan


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News