Pemilu 2024, ASN Dilarang Menggunakan Medsos untuk Kegiatan Berbau Kampanye
Selasa, 29 Agustus 2023 – 11:47 WIB
Satu langkah yang salah dalam dunia digital, akan merekam jejak tersebut dan berakibat fatal bagi karier ASN.
Hal-hal yang mengacu pada kampanye di media sosial atau keberpihakan pada kubu tertentu akan dikenakan hukuman yang berimplikasi bagi ASN.
"Oleh karena itu, wajib menjaga netralitas aparatur pemerintah,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menyongsong pemilu 2024, ASN dan SDM Pemprov Bali diminta tidak menggunakan medsos untuk kegiatan berbau kampanye. Yang melanggar bakal disanksi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info Resmi dari BKN, PP Manajemen ASN Molor, Harap Waspada
- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2024
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- ASN di Yogyakarta Siap-Siap Cek Saldo, Pemprov Atur Pencairan Gaji ke-13
- Di WWF Ke-10 Bali, Jokowi Memperkenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih RI