Pemilu 2024, ASN Dilarang Menggunakan Medsos untuk Kegiatan Berbau Kampanye
Selasa, 29 Agustus 2023 – 11:47 WIB

ASN dan SDM Pemerintah Provinsi Bali diminta tidak menggunakan medsos untuk kegiatan berbau kampanye. Foto dok. Kemenkominfo
Satu langkah yang salah dalam dunia digital, akan merekam jejak tersebut dan berakibat fatal bagi karier ASN.
Hal-hal yang mengacu pada kampanye di media sosial atau keberpihakan pada kubu tertentu akan dikenakan hukuman yang berimplikasi bagi ASN.
"Oleh karena itu, wajib menjaga netralitas aparatur pemerintah,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menyongsong pemilu 2024, ASN dan SDM Pemprov Bali diminta tidak menggunakan medsos untuk kegiatan berbau kampanye. Yang melanggar bakal disanksi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Miroslaw Aleksandra Raih Medali Emas Piala Dunia Panjat Tebing 2025 di Bali
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga