Pemilu 2024, ASN Dilarang Menggunakan Medsos untuk Kegiatan Berbau Kampanye

Pemilu 2024, ASN Dilarang Menggunakan Medsos untuk Kegiatan Berbau Kampanye
ASN dan SDM Pemerintah Provinsi Bali diminta tidak menggunakan medsos untuk kegiatan berbau kampanye. Foto dok. Kemenkominfo

Satu langkah yang salah dalam dunia digital, akan merekam jejak tersebut dan berakibat fatal bagi karier ASN.

Hal-hal yang mengacu pada kampanye di media sosial atau keberpihakan pada kubu tertentu akan dikenakan hukuman yang berimplikasi bagi ASN.

"Oleh karena itu, wajib menjaga netralitas aparatur pemerintah,” pungkasnya. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Menyongsong pemilu 2024, ASN dan SDM Pemprov Bali diminta tidak menggunakan medsos untuk kegiatan berbau kampanye. Yang melanggar bakal disanksi.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News