Pemilukada Aceh Selatan Digugat ke MK

Pemilukada Aceh Selatan Digugat ke MK
Pemilukada Aceh Selatan Digugat ke MK
TAPAKTUAN--Bagaikan bola panas, akhirnya hasil Pemilukada Aceh Selatan Tahun 2013 dilapor ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua pasangan Calon Bupati/Wakil bupati serta pasangan bakal calon. Informasi gugatan tersebut sudah disampaikan ke DPRK setempat sebagai bahan pertimbangan.

Pernyataan tersebut diutarakan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Jasmiadi Jakfar, M.Si kepada Rakyat Aceh, Selasa (12/2) di Tapaktuan. Bahwa kasus Pemilukada Aceh Selatan digugat ke MK di Jakarta oleh masing-masing pihak, yakni pasangan calon bupati/Wakil bupati nomor urut 2 (Muhammad Saleh, S.Pdi/Ir.H.Ridwan A Rachman, MMT), pasangan nomor urut 5, M.Natsir/Zulkifli serta Bakal Calon bupati/wakil bupati pasangan Drs. H. Zulkarnaini, M.Si/Irwan Yuni, M.Kes.

“Benar kasus gugatan Pemilukada Aceh Selatan sudah didaftarkan ke MK pada tanggal 06 Februari 2013 oleh masing-masing pemohon. Berkaitan itu, kami telah menyurati DPRK Aceh Selatan melalui surat nomor 04/KIP-001.434461/II/2013 tertanggal 11 Februari 2013 sebagai masukan dan dipedomani,” ujar Jasmiady Jakfar.

Perihal adanya gugatan tersebut, pihaknya  diberitahu oleh Panitera MK-RI tanggal 11 Februari 2013 tentang Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan Tahun 2012-2013. Sehingga setiap langkah yang akan ditempuh mesti mentaati azas hukum dan aturan yang berlaku, tambah dia.

TAPAKTUAN--Bagaikan bola panas, akhirnya hasil Pemilukada Aceh Selatan Tahun 2013 dilapor ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua pasangan Calon Bupati/Wakil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News