Pemkab Banggai Siapkan Lahan Relokasi Korban Eksekusi

Pemkab Banggai Siapkan Lahan Relokasi Korban Eksekusi
Bupati Banggai Herwin Yatim. Foto: banggaikab.go.id

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Sofyan Lalusu menambahkan selain membangun dapur umum, pemda juga menyalurkan bantuan berupa kebutuhan selimut, terpal, dengan logistik. “Di samping itu, kami juga melayani untuk makan siang dan makan malam warga yang terdampak dari proses eksekusi,” ucapnya.

Di bidang pendidikan, lanjut dia, pemda juga memberikan perlengkapan alat tulis dan tas. Selain itu, pemda juga menganggarkan pembangunan jalan untuk memudahkan akses transportasi warga. “Bahkan Pak Bupati meminta jika perlu anak sekolah disiapkan bus sekolah. Listrik juga akan diatasi pemda untuk selalu nyala,” paparnya.

Sebelumnya, proses eksekusi lahan di Tanjung, Kabupaten Banggai, berujung ricuh. Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola mengaku prihatin dan menyesalkan terjadinya kerusuhan dalam eksekusi lahan Tanjung di Kabupaten Banggai.

Eksekusi itu dilakukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan pemda tidak berwenang mengintervensinya. Pihak yang merasa belum puas dengan keputusan tersebut dipersilakan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Komisi Yudisial.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Sulteng melalui Plt Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng, Moh. Haris Kariming. Penegasan ini, kata Haris, Kariming menjawab tudingan serta desakan sebagian masyarakat terhadap pemerintah daerah. "Kejadian (Eksekusi di Luwuk) murni proses hukum. Sedikitpun tidak ada keterlibatan pemerintah," tegasnya.

Menurut dia, proses eksekusi tersebut merupakan proses hukum yang menjadi ranah pengadilan. Eksekusi tersebut diketahui sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara proses eksekusi adalah proses yang menjadi kewenangan pengadilan dalam menjalankan putusan.

"Jadi ekseskusi itu dilakukan karena adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum yang dijalankan pengadilan tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Sehingga pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Menurut Haris, Gubernur merasa prihatin atas kejadian tersebut. Karena itu, Gubernur menyarankan jika para pihak yang merasa belum puas dalam perkara itu agar melakukan upaya hukum luar biasa atau upaya hukum peninjauan kembali.

Pemkab Banggai Sulteng menyiapkan lahan relokasi untuk warga Tanjung yang menjadi korban eksekusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News